contact person :

0822-3421-7777

(TATAG KALIH PRASETYO S.Kom.)

Profil Si-Wadul


Apa Itu Si-Wadul

Si-Wadul BKPPD adalah Sistem Aplikasi Pengawasan dan Pengaduan Layanan Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Pekalongan

Tugas dan Wewenang BKPPD

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.


Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan pengendalian di bidang mutasi kepegawaian, kode etik dan disiplin, formasi, kompetensi dan kapabilitas Pegawai Negeri Sipil, serta jabatan fungsional.

Dasar Hukum
  1. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Download
  2. UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Download
  3. PP No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang N0. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Download
  4. Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Download